Selasa, 20 November 2012

haki (lagi) HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
            Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Hak Paten, Hak Merek, dan Hak Cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
 B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
            Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemiliknya.
1.      Prinsip Keadilan,  yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dari pemiliknya.
2.      Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
3.      Prinsip Sosial, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada masing-masing individu sehingga dapat mencapai keseimbangan kepentingan individu itu sendiri maupun masyarakat.
 C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO,  hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right)
a.       HAK CIPTA
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Yang dapat didaftarkan Masuk dalam Hak Cipta
1. Buku, program komputer, pamphlet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
·         Arsitektur
·         Peta
·         Seni batik
·         Fotografi
·         Sinematografi
7. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga ramapi dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Wajib melampirkan:
1. Surat kuasa khusus (permohonan diajukan melalui kuasa, disiapkan oleh DKIB)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk setiap pencipta yang masih berlaku minimal 2 tahun
3. Bukti pembayaran biaya resmi permohonan (disiapkan oleh DKIB)
4. Bukti pengalihan Hak Cipta di atas kertas bermaterai, dalam hal permohonan ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri (disiapkan DKIB)
Contoh ciptaan yang harus diserahkan dan ketentuannya:
1. Buku dan karyatulis lainnya : 4 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
2. Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya
3. Program computer : 4 buah disket/CD disertai dengan buku petunjuk/ manual pengoperasian dari program computer tersebut
4. Karya rekaman : 4 buah CD/VCD/DVD disertai dengan uraian ciptaannya
5. Alat peraga : 4 buah disertai dengan buku petunjuknya
6. Lagu : berupa notasi dan atau syair sebanyak 30 lembar yang ditandatangani pencipta disetiap lembarnya
7. Drama : 4 buah naskah tertulis dan rekamannya
8. Pewayangan : 4 buah naskah tertulis dan rekamannya
9. Pantomin : 20 buah gambaran atau dua buah rekamannya
10. Karya pertunjukan : 4 buah rekamannya
11. Seni lukis : seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 0 lembar berupa foto dengan cetakan jelas
12. Seni ukur, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 4 lembar berupa foto
13. Arsitektur : 4 buah gambar arsitektur
14. Peta : 4 buah
15. Fotografi : 30 lembar
16. Sinematografi : 30 lembar
17. Terjemahan : 4 buah rekamannya
18. Terjemahan : 4 buah naskah yang disertai ijin dari pemegang Hak Cipta
19. Tafsir, saduran dan bunga rampai : 4 buah naskah
b.      HAK PATEN
      PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
            Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
c.       HAK MERK
            PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. 
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
            Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
d.      DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
e.      RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
 D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
#Aulia Rahma X-4#

    Kamis, 08 November 2012

    HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)


    HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Tidak hanya manusia saja yang memiliki hak, namun kekayaan intelektual juga mempunyai hak yang sama. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual milik perorangan sama saja melanggar hak intelektual pemilik intelektual serta sama saja tidak menghargai keaslian pemilik intelektual tersebut. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang menjadi dasar ditetapkannya “HAKI” di Indonesia.

    Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir seseorang. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif yaitu berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
    Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.

    Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
    a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
    Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka untuk memenuhi suatu hak atasnya.
    b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
    Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
    c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
    Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
    d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
    Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat dengan ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

    Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan HAKI akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
    Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini.

    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
    Undang-Undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
    2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
    3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
    4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
    5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
    6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
    7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
    8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.

    Klasifikasi hak kekayaan intelektual
    1. Hak Cipta
    Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
    UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
    A. Bentuk dan Lama Perlindungan
    Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
    program komputer;sinematografi;fotografi;database; dan
    karya hasil pengalih wujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
    B. Pelanggaran dan Saksi
    Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
    a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
    b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
    c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk erbagai prang nya.
    d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
    e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
    f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan
    g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

    2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
    Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
    Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
    a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
    b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
    c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
    d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
    e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
    Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
    f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
    Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
    Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
    Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)


    Sabtu, 22 September 2012

    peRANGKAT komPUTER


     PC pada perangkat komputer terdiri dari beberapa komponen utama seperti  perangkat yang digunakan sebagai penginput data yang akan diolah dalam komputer, seperti data gambar, teks, audio, video, database dll.
    1. Processor
    Processor itu, otaknya komputer. Atau pusat nya sistem komputer. Alat ini berfungsi untuk memproses semua kegiatan yang dilakukan komputer, yang diinginkan oleh konsumen.

    2.Papan induk (motherboard)

    Motherboard adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik pada komputer saling terhubung satu sama lain seperti PC atau Macintosh.

    3.Chipset

    Ini merupakan salah satu dari komponen komputer yang terdiri dari 2 buah chip. Yaitu north bridge dan south bridge. Fungsi chipset adalah mengatur aliran data antar komponen yang terhubung pada motherboard.
    1.      North bridge berfungsi untuk mengatur aliran data dari dan ke prosessor, bus AGP, dan memori sistem. Kerja dari north bridge ini lebih vital dibanding dengan south bridge. Maka, pada chip ini, dipasangi heatsink, fan, ataupun kombinasi acessoris lainnya.
    2.      South bridge berfungsi untuk mengatur aliran data dari piranti input, output, bus PCI, interface hard disk, floopy, serta piranti eksternal lainnya.Dua buah chipset yang biasanya ada pada motherboard sendiri punya tugas yang berbeda satu dengan yang lain.

    4.AGP
    AGP yaitu sinkatan dari Accelerated Graphics Port. AGP ini berfungsi untuk menyalurkan data dari kartu grafis ke CPU tanpa melalui memori utama, sehingga prosesnya lebih cepat. AGP ini juga mempunyai kelebihan yaitu mampu mengeksekusi texture maps secara langsung dari memori utama. AGP dapat bekerja dengan frekuensi 266MHz.


    5.Soket Memori

    Soket memori yaitu tempat untuk menempatkan memori pada motherboard. Perangkat ini memiliki bentuk yang berbeda pada pemakain memori yang berbeda pula. Terdiri dari beberapa slot antara 3 atau 4 buah, tergantung dari chipset yang digunakan.

    6.Soket Prosesor

    Soket prosessor yaitu tempat untuk meletakkan prosessor. Pemilihan soket prosessor ini harus tepat sesuai prosessor nya. Contoh, soket 370 untuk prosessor Intel Pentium III dan Celeron.

    7.CMOS
    CMOS merupakan singkatan dari Complementary Metal Oxide Semiconductor. Perangkat ini merupakan komponen berbentuk IC (integrated circuit) yang berfungsi untuk menampung setting BIOS dan dapat tetap menyimpan settingannya selama daya baterai masih bagus.

    8.Port Peranti Eksternal (serial, paralel, audio, USB)
    Port Piranti Eksternal mempunyai fungsi sebagai sarana untuk memberi masukan dan keluaran pada sistem komputer. Perangkat ini biasanya berada di posisi belakang motherboard bersama port USB maupun por Ethernet untuk mesuk ke dalam jaringan komputer.

    9.Soket Catu Daya (power supply, fan)
    Soket Catu Daya ini berfyngsi untuk menyuplai tenaga kepada semua komponen yang terhubung pada motherboard.

    10.  Konektor Casing

    Konektor casing berfungsi untuk menyambungkan tombol atau saklar dan indicator pada casing ke motherboard.

    11.  Konektor IDE & Floppy
    Konektor IDE  berfungsi untuk menyambungkan harddisk dan floopy disk ke motherboard. IDE jenis Ultra ATA/100 mampu memberikan kecepatan transfer data hingga 100 MB/detik.
    Dalam menentukan motherboard adalah mengenali ukurannya. Ada beberapa jenis ukuran motherboard, mulai dari AT, micro ATX dan ATX. Ukuran-ukuran ini dinamakan form factor. Meskipun form factor-nya berbeda, setiap jeroan motherboard memiliki standardisasi yang sama, sehingga ukuran ini hanya berpengaruh pada pilihan casing yang akan digunakan.

    12. Serial port & PS-2 Port
    Perangkat ini berfungsi untuk menghubungkan mouse dan keyboard.

    13. Paralel Port
    Perangkat ini berfungsi untuk menghubungkan printer.

    14. Lan Port
    Perangkat ini berfungsi untuk menghubungkan komputer dengan jaringan.

    15. USB Port

    USB port ini berfungsi untuk menghubungkan device yang mensupport Usb.
    16. Keyboard
                Keyboard adalah sebuah papan (board) yang berisi serangkaian huruf, angka, dan simbol-simbol yang memiliki peranan tersendiri dalam proses penginputan.

    17. Processing Device
    Atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan CPU. Ini merupakan perangkat keras komputer yang memahami dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak.
    18. Optical Drive, yang berfungsi untuk membaca disk video digital.
    19. Floopy Drive, yang berfungsi untuk membaca dan menulis data ke Floopy Drive.
    20. Hard Disk Drive, yang berfungsi untuk membaca dan menulis data ke disk tetap.
    21. PATA Cable, yang berfungi untuk menghubungkan drive ke motherboard.
    22. SATA Cable, yang berfungsi untuk menghubungkan SATA drive (ex. Hard disk) ke motherboard.
         
    23. RAM, yang berfungsi sebagai penyimpan data sementara oleh CPU.
    24. Heat Sink Fan, yang berfungsi sebagai kipas pendingin.
    25. Power Supply, mempunyai fungsi yaitu untuk mengkonversi listrik AC dari stopkontak ke dalam daya DC untuk komputer. Sehingga pada saat listrik mati PC masih tetap dapat menyala sementara dengan memakai daya dari Power Supply.
    26. Video Adapter Card. Berfungsi sebagai penyedia kemampuan video pada komputer.
    27. VGA card, mempunyai fungsi yaitu untuk menghubungkan komputer dengan network.
    28. NIC_card, berfungsi untuk menghubungkan komputer dengan jaringan wireless.
    29. Monitor, merupakan layar untuk menampilkan data atau aktivitas yang dilakukan oleh user.
    30. Speaker, berfungsi untuk menyajikan output suara.
    31. Printer, untuk memberikan hard file dari hasil yang dilakukan user.
    32. Headset