Selasa, 20 November 2012

haki (lagi) HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
            Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Hak Paten, Hak Merek, dan Hak Cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
 B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
            Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemiliknya.
1.      Prinsip Keadilan,  yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dari pemiliknya.
2.      Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
3.      Prinsip Sosial, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada masing-masing individu sehingga dapat mencapai keseimbangan kepentingan individu itu sendiri maupun masyarakat.
 C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO,  hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right)
a.       HAK CIPTA
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Yang dapat didaftarkan Masuk dalam Hak Cipta
1. Buku, program komputer, pamphlet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
·         Arsitektur
·         Peta
·         Seni batik
·         Fotografi
·         Sinematografi
7. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga ramapi dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Wajib melampirkan:
1. Surat kuasa khusus (permohonan diajukan melalui kuasa, disiapkan oleh DKIB)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk setiap pencipta yang masih berlaku minimal 2 tahun
3. Bukti pembayaran biaya resmi permohonan (disiapkan oleh DKIB)
4. Bukti pengalihan Hak Cipta di atas kertas bermaterai, dalam hal permohonan ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri (disiapkan DKIB)
Contoh ciptaan yang harus diserahkan dan ketentuannya:
1. Buku dan karyatulis lainnya : 4 buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik
2. Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya
3. Program computer : 4 buah disket/CD disertai dengan buku petunjuk/ manual pengoperasian dari program computer tersebut
4. Karya rekaman : 4 buah CD/VCD/DVD disertai dengan uraian ciptaannya
5. Alat peraga : 4 buah disertai dengan buku petunjuknya
6. Lagu : berupa notasi dan atau syair sebanyak 30 lembar yang ditandatangani pencipta disetiap lembarnya
7. Drama : 4 buah naskah tertulis dan rekamannya
8. Pewayangan : 4 buah naskah tertulis dan rekamannya
9. Pantomin : 20 buah gambaran atau dua buah rekamannya
10. Karya pertunjukan : 4 buah rekamannya
11. Seni lukis : seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar : masing-masing 0 lembar berupa foto dengan cetakan jelas
12. Seni ukur, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 4 lembar berupa foto
13. Arsitektur : 4 buah gambar arsitektur
14. Peta : 4 buah
15. Fotografi : 30 lembar
16. Sinematografi : 30 lembar
17. Terjemahan : 4 buah rekamannya
18. Terjemahan : 4 buah naskah yang disertai ijin dari pemegang Hak Cipta
19. Tafsir, saduran dan bunga rampai : 4 buah naskah
b.      HAK PATEN
      PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
            Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
c.       HAK MERK
            PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. 
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
            Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
d.      DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
e.      RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
 D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
#Aulia Rahma X-4#

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar